_
Pilih    Indonesia English
 Permohonan Beasiswa Pendidikan
 Seluruh Pustaka Bebas
 Lowongan Karir
 Referensi Teknik Informasi
 Kumpulan Perdebatan
 Tips & Trik TPA/Psikotes
 Pendaftaran Online
 Download Brosur / Katalog
Klik Daftar Online
Info Beasiswa Terkini
eduNitas.com
Perubahan Dimulai Dari #BeraniKuliah
Bandung   Bandung Barat
Cimahi   Jawa Barat
Ensiklopedi Khusus
HOME- Pendahuluan
Tujuan Penyelenggaraan
Menaikkan Karir
PTS Google Map
Beraneka Foto
Apa Keunggulannya
Angkutan Kampus

Peraturan Perundang-undangan Mendukung Kuliah Non Reguler (Hybrid)

Penerimaan Mahasiswa
Biaya Pendidikan
Tes Masuk
Resume Lengkap

Program Studi

Layanan Umum
Jaringan Portal Kuliah Reguler Sore/Malam Jawa Barat
Jaringan Portal Gabungan PTS Jawa Barat
Jaringan Portal Perkuliahan Reguler Jawa Barat
Jaringan Portal Program S2 (Pascasarjana, Magister) Jawa Barat
Jaringan Portal Kelas Karyawan Jawa Barat
 Bermacam2 Promosi
 Waktu Sholat
 Al-Quran Online
 Tips & Trik TPA/Psikotes




PERGURUAN TINGGI TERKEMUKA - PROGRAM BLENDED
PROGRAM KULIAH NON REGULER ◉ JAWA BARAT - JABAR
Untuk dapat kerja baru atau menaikkan karir, maka lebih baik sekiranya kuliah di PTS ini
Tampilkan juga :   ⍚ Program Perkuliahan Gratis   ⍚ Dosen & Jadwal Pelajaran   ⍚ Jurusan & Kekhususan di Lembaga Perguruan Tinggi ini   ⍚ Pendaftaran Online   ⍚ Pengajuan Beasiswa   ⍚ Download Brosur   ⍚ Kurikulum (Mata Kuliah) + Prospektus (Prospek & Karir Lulusan)   ⍚ Kelas Reguler   ⍚ Program Pascasarjana (Magister)   ⍚ Program Reguler Sore
Legalitas Program Kuliah Non Reguler Pemerintah dan DPR RI telah mendorong/memotivasi agar masyarakatnya cerdas tanpa mengenal diskriminasi, sehingga pendidikan untuk seluruh masyarakat umumnya maupun masyarakat pekerja (karyawan) sepanjang hayatnya.

Dukungan Pemerintah dan DPR RI ini telah tercantum dalam Undang-Undang RI No. 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Undang-Undang Sisdiknas) khususnya bagi masyarakat pekerja. Sebagaimana pada Pasal 4 ayat 2 yang menyebutkan bahwa "Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.

Dalam penjelasan Undang-Undang Sisdiknas dikatakan bahwa "Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan berbeda secara terpadu, .... dst-nya.

Sehingga model pendidikan tinggi melalui Program Kuliah Non Reguler merupakan solusi tepat dari PTS/PTN yang menyelenggarakannya, sesuai dengan Amanat UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan".
Program Kuliah Non Reguler memiliki mutu yang sama dengan kelas regulernya. Karena seluruh hak mahasiwanya terpenuhi sesuai norma pendidikan tinggi (kuliah di kampus, beban SKS maupun masa studi sama dengan reguler, dsb-nya).

Berikut ini diberikan dasar hukum yang terkait dengan HAK KARYAWAN sebagai Warga Negara Indonesia untuk mengecap pendidikan.

Undang-Undang Dasar 1945 (silakan klik untuk download = 52 kb)
Pasal 31 ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Pasal 31 ayat (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan ... dst-nya ... Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.

Undang-Undang Sisdiknas (silakan klik untuk download = 54 kb)
Menimbang : c. Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Pasal 1 ayat 4 Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Pasal 4 ayat (1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
Pasal 5 ayat (5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Pasal 19 ayat (2) Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.
Pasal 36 ayat (3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan
a. ... dst-nya;
f. tuntutan dunia kerja;
g. ... dst-nya.
Pasal 50 ayat (7) Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya.


Penjelasan UU Sisdiknas

I. Umum Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi :
1. mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh
    pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia
;
2. dst-nya
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan yang berbeda secara terpadu dan berkelanjutan melalui pembelajaran tatap muka atau jarak jauh. Pendidikan multimakna adalah proses ... dst-nya.
Tags (tagged): perkuliahan karyawan didukung, pemerintah dpr, ri, legalitas program perkuliahan, karyawan, p2k, kelas, legalitas program, kuliah non, reguler, hybrid, ri telah, mendorong, memotivasi agar masyarakatnya, cerdas tanpa, mengenal, diskriminasi, sehingga pendidikan, seluruh masyarakat, umumnya, masyarakat pekerja, sepanjang hayatnya, program, kuliah non reguler, jawa, barat
Program Kuliah Non Reguler   ◉   https://program-kuliah-non-reguler-jawa-barat.nomor.net   ◉   Kualitas Peminatan A+
Informasi 17 Jam
Email :  Contact Us   silahkan klik
WhatsApp : 0811 1990 9028, 0811 1990 9026     HP/SMS : 081 1110 4826, 081 1110 4825
   
_