_
Pilih    Indonesia English
 Tips & Trik Psikotes
 Bermacam2 Perdebatan
 Lowongan Karir
 Download Brosur
Klik Daftar Online
Info Beasiswa Terkini
eduNitas.com
Perubahan Dimulai Dari #BeraniKuliah
HOME- Pendahuluan
Tujuan Penyelenggaraan
Menaikkan Karir
PTS Google Map
Beraneka Foto
Apa Keunggulannya
Angkutan Kampus

Peraturan Perundang-undangan Mendukung Kuliah Non Reguler (Hybrid)

Penerimaan Mahasiswa
Biaya Pendidikan
Tes Masuk
Resume Lengkap

Program Studi

Layanan Umum
Daftar Website Kelas Shift Jawa Barat
Daftar Website Seluruh PTS Jawa Barat
Daftar Website Kuliah Reguler Siang Jawa Barat
Daftar Website Program Magister (Pascasarjana, S2) Jawa Barat
Daftar Website Kuliah Karyawan Jawa Barat
 Al Quran Online
 Referensi Komputer
 Ensiklopedia Bebas
 Pengajuan Beasiswa

 Waktu Shalat
 Semua Iklan
 Daftar Online






Daftar Web Ensiklopedia
Daftar Portal Ensiklopedi Dunia

Situs2 Forum

Konsultan Pendidikan Tinggi

PROGRAM S1, D3, S2 - PROGRAM BLENDED
PROGRAM KULIAH NON REGULER ⊘ JAWA BARAT - JABAR
Untuk dapat kerja baru atau menaikkan karir, maka lebih baik sekiranya kuliah di PTS tsb
  ⍓ Program Perkuliahan Bebas Biaya   ⍓ Pengajuan Beasiswa   ⍓ Pendaftaran Online   ⍓ Download Brosur   ⍓ Sistem Kuliah   ⍓ Bobot Studi & Jml Semester   ⍓ Syarat Calon Mahasiswa, Tata Cara & Jadwal Pendaftaran
Pertanyaan :
Apakah dalam Ijazah S1/S2/D3 nantinya ditulis bahwa kita ini Lulusan Program Kuliah Non Reguler ?

Jawaban dan Peraturannya :


Sesuai dengan SK Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (seperti di bawah ini), maka dalam ijazah S1/S2/D3 tidak ditulis apakah seseorang itu lulusan reguler, ataukah lulusan Program Kuliah Non Reguler. Selain itu hak-haknya sebagai lulusan PTS/PTN tersebut adalah SAMA.

Jika seseorang telah mengikuti pendidikan dengan benar, kemudian dinyatakan Lulus sebagai Sarjana atau Master/Magister, dan memperoleh ijazah (+ gelar) serta transkrip nilai/akademik.
Maka dari ijazah dan transkrip nilai tersebut TIDAK DAPAT dilihat lagi yang bersangkutan dulunya kuliah di Reguler ataukah di Program Kuliah Non Reguler, karena memang mengikuti proses pendidikan yang sama di perguruan tinggi terkait dan seyogyanya seperti itu.

Jadi sesuai peraturan yang berlaku, dalam Ijazah maupun Transkrip Akademik hanya tertulis hal-hal seperti di bawah ini. Tidak tertulis apakah dia Lulusan Reguler atau Program Kuliah Non Reguler.

Berikut ini diberikan cuplikan landasan hukum yang terkait Ijazah Pendidikan Tinggi.

Keputusan Dirjen Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (silakan klik untuk download = 7 kb)
tentang Petunjuk Teknis Pedoman Pengawasan Pengendalian Dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pasca Sarjana di Perguruan Tinggi
Lulusan perguruan tinggi yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku berhak mendapat ijazah dan transkrip akademik dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Ijazah dan transkrip diterbitkan dalam bahasa Indonesia, apabila diperlukan ijazah dan transkrip tersebut dapat diterjemahkan ke dalam bahasa asing.
b.Hal-hal yang harus dimuat dalam ijazah meliputi :
1.Nomor seri ijazah;
2.Nama Perguruan Tinggi;
3.Nama Program studi;
4.Nama Pemilik ijazah;
5.Tahun Pertama masuk perguruan tinggi;
6.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
7.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
8.Gelar atau sebutan yang diberikan;
9.Tanggal kelulusan;
10.Tanggal penandatanganan ijazah;
11.Logo perguruan tinggi;
12.Foto Mahasiswa
c.Transkrip akademik memuat :
1.Nomor seri transkrip akademik;
2.Nama perguruan tinggi;
3.Nama program studi;
4.Nama pemilik transkrip akademik;
5.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
6.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
7.Tanggal kelulusan;
8.Tanggal penandatanganan transkrip akademik;
9.Logo Perguruan tinggi;
10.Foto mahasiswa;
11.Seluruh nama mata kuliah yang ditempuh, bobot sks, dan nilai yang telah diperoleh mulai dari semester pertama sampai dengan semester akhir.
d.Ijazah dan transkrip lulusan universitas/institut ditandatangani oleh Rektor dan Dekan, lulusan sekolah tinggi ditandatangani oleh Ketua dan Pembantu Ketua Bidang Akademik, sedangkan lulusan akademi dan politeknik ditandatangani oleh Direktur dan Pembantu Direktur Bidang Akademik.

Tags (tagged): bagaimana ijazah lulusan, perkuliahan karyawan, ?, apakah dalam ijazah, s1, s2, d3, nantinya ditulis bahwa, kita lulusan, kuliah, karyawan ? lulusan, program kuliah, non, reguler, hybrid, sesuai peraturan, perundang, undangan, dalam ijazah, tidak ditulis apakah, seseorang itu, lulusan, ataukah lulusan, kuliah karyawan, program, kuliah non reguler, selain, itu, hak haknya sebagai, lulusan pts, sama, program kuliah non, jawa, barat
  ⊘  
Program Kuliah Non Reguler   ⊘   https://program-kuliah-non-reguler-jawa-barat.nomor.net   ⊘   Kualitas Konsentrasi A
Informasi 17 Jam
Email :  Contact Us   silahkan klik
WhatsApp : 0811 1990 9028, 0811 1990 9026     HP/SMS : 081 1110 4824
   
_