Program Kuliah Non Reguler / Kuliah Karyawan (Hybrid)
Semester Ganjil 2026/2027
✍ Dilaksanakan untuk lulusan SMA/SMK, D1, D2, D3, dsb-nya; melanjutkan pendidikan tinggi ke Program Diploma Tiga / D3 atau Sarjana (S-1) atau pindah program studi.
✍ Dilaksanakan untuk lulusan Sarjana (S-1) atau setingkat melanjutkan pendidikan tinggi ke Program S-2 (Pascasarjana).
Biaya Penerimaan Calon Mahasiswa Baru = Rp 100.000,-
Pendaftaran Calon Mhs dibuka SETIAP HARI (termasuk Sabtu dan Minggu) : Senin s/d Minggu Jam 09.00 - 17.00
Pendaftaran Calon Mahasiswa Baru dapat dilaksanakan dengan salah satu cara sbb :
Dalam rangka menunaikan amanat Undang2 Dasar 45 Pasal 31 serta regulasi Undang-Undang SISDIKNAS, Perguruan Tinggi Swasta tersebut menyelenggarakan Program Kuliah Non Reguler (Hybrid) ini sekaligus melaksanakan KOMITMEN SOSIAL. Salah satunya memberi kesempatan semua warga negara lulusan SMA/SMK, D1, D2, D3, Sarjana (S-1) atau setingkat, dsb-nya, baik yang waktu luangnya terbatas dan juga memiliki penghasilan / finansial terbatas, untuk melanjutkan pendidikan tinggi (atau pindah jurusan) ke jenjang Sarjana (S-1) atau Diploma Tiga / D3 atau S-2 / Pascasarjana pada jurusan yang disukai, secara patut dan berkualitas sebagaimana keunggulan Perguruan Tinggi Swasta tersebut
"Seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa." merupakan konten Undang2 Dasar 45 pasal 31 ayat (3).
Dan sesuai Undang-Undang Dasar 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan". Serta sesuai Undang-Undang SISDIKNAS (UU-RI No.20 Th.2003 Pasal 5 ayat (5)) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.". Padahal sebagian warga negara ada sebagian masyarakat yang waktu luangnya terbatas (teristimewa wirausahawan / pegawai). Juga terdapat sebagian warga negara Indonesia yang memiliki penghasilan / finansial terbatas.
Demikian juga atas dasar UU-RI No.20 Th.2003 Pasal 19 ayat (2) tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa "Pendidikan Tinggi diselenggarakan dengan Sistem Terbuka". Selanjutnya pd Penjelasan Undang-Undang terkait diterangkan : "Pendidikan dgn sistem terbuka adalah Pendidikan yang diselenggarakan dgn fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian."
Biaya pendidikan/kuliahnya (silakan klik) dibuat agar bisa meringankan mhs, dikarenakan selain diringankan dgn subsidi silang, demikian juga diterapkan bantuan fasilitas untuk kemudahan mengangsur biaya studi tanpa adanya bunga dan tanpa agunan, agar dapat diangsur bulanan sesuai kekuatan uang / finansial mahasiswa.
Lulusannya juga berbekal ilmu pengetahuan, etika akademik serta profesi, keahlian dan kepiawaian mengelola tim/organisasi secara lengkap / menyeluruh pada bidang yang sebagaimana bidang keahliannya; keahlian bekerjasama di dlm tim, keahlian memahami pengetahuan terhadap etika, keahlian memahami ilmu sesuai bidang keahliannya, beserta berbekal keahlian untuk menggunakan teknologi informasi serta komunikasi untuk kebutuhannya.
Mahasiswa serta lulusan Program Kuliah Non Reguler (Hybrid) dan juga Perkuliahan Reguler Perguruan Tinggi Swasta tersebut, memiliki HAK AKADEMIK, GELAR, serta IJAZAH yang SAMA, dan memiliki HAK untuk mempergunakan gelarnya serta untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Tidak ada ujian negara (sama dgn PTN) pada semua jurusan
Sistem pendidikan tingginya diselenggarakan dgn terampil serta profesional serta sangat layak bagi karyawan yang sibuk dengan pekerjaannya dan juga bagi yang bukan karyawan. Selain kuliah langsung berhadapan dengan dosen (guru besar) di ruang kelas, demikian juga menggunakan beraneka ragam metode efektif melalui tugas perorangan terarah, tugas kelompok yang komunikatif, serta diakhiri dengan bimbingan pengerjaan tugas akhir / proyek akhir (D3) / skripsi (S1) / tesis (S2) yang terarah, terprogram serta terjadwal sehingga mahasiswa bisa menyelesaikan pendidikan sesuai masa studinya.
Lulusan Program Srata Satu / S1, Diploma Tiga / D3 serta Srata Dua / S2 Program Kuliah Non Reguler (Hybrid) Perguruan Tinggi Swasta tersebut disiapkan menjadi Sarjana (Srata Satu / S1), Ahli Madya (Diploma Tiga / D3) dan Magister/Master (Srata Dua / S2) sesuai jurusannya, yang bisa meninggikan kualitas dirinya dgn berbekal pengetahuan, teknologi, serta seni, sehingga mampu memutuskan penuntasan persoalan beserta mengembangkan ilmunya.
Lulusannya memiliki keahlian penguasaan teori yang kuat beserta pengaplikasiannya, serta keahlian profesional dan cara pandang yang lengkap / menyeluruh; mengembangkan sikap mental profesional serta mahir yang berorientasi pada penuntasan solusi persoalan mengacu alur berpikir sistem; mampu meninggikan kajian-kajian teoritis konsepsional terbaru; memiliki keahlian melakukan beragam penelitian dasar dan juga terapan.
Untuk mempercepat perolehan informasi, bila ingin mengcopy/print informasi secara keseluruhan tentang Program Kuliah Non Reguler (Hybrid) silakan klik "Resume Lengkap Program Kuliah Non Reguler (Hybrid)" ini.
Seumpama ada hal yang kurang jelas, mohon kiranya langsung ditanyakan ke layanan info 17 jam di atas atau klik"Contact Us" ini.
Melalui situs/informasi ini, mohon bantuan Bapak/Ibu/Sdr untuk sudi kiranya turut mendorong/memotivasi keluarga/sahabat/rekan berkarir untuk melanjutkan pendidikannya di Perguruan Tinggi Swasta tersebut, baik melalui Program Kuliah Non Reguler (Hybrid) dan juga melalui Perkuliahan Reguler.
Mahasiswa (peserta pendidikan tinggi) Program Kuliah Non Reguler (Hybrid) merupakan person yang telah bekerja dan juga person yang belum berkarier.
Selama ini mahasiswa yang telah berkarier, senantiasa dapat mengembangkan karir dan penghasilannya selama pendidikan tinggi. Mereka mendapatkan pengembangan karir dan pengembangan penghasilan dari teman-teman mahasiswanya.
Padahal mahasiswa yang belum bekerja, akan memperoleh pekerjaan dari rekan mahasiswanya dan juga lulusannya, teristimewa teman-teman mahasiswa yang telah berkarier (sbg pemimpin perusahaan, karyawan, peternak, pejabat negara, pemilik usaha, dsb-nya).
Pilihan Terbaik
Bagi masyarakat yang telah berkarier serta relatif kesukaran di dlm meninggikan karir serta meninggikan penghasilan. Maka mengikuti P2K (Hybrid) / Program Kuliah Non Reguler (Hybrid) ini merupakan pilihan mantap / penting untuk mengembangkan diri. Ialah meninggikan pendidikan formalnya sekaligus mengembangkan pengalaman, karir, serta penghasilan.
Bagi masyarakat yang belum berkarier serta relatif kesukaran di dalam memperoleh karir. Maka mengikuti P2K (Hybrid) / Program Kuliah Non Reguler (Hybrid) ini merupakan pilihan mantap / penting untuk mendapatkan pekerjaan. Ialah mengembangkan pengalaman melalui mereka (teman-teman mahasiswanya) yang telah bekerja, serta akhirnya memperoleh pekerjaan dari rekan mahasiswanya dan juga dari lulusan atau pihak lainnya. sekaligus meninggikan pendidikan formalnya ke jenjang yang lebih tinggi (Sarjana (S-1) atau Diploma Tiga / D3 atau S-2 (Pascasarjana/Magister)) di institusi pendidikan tinggi tersebut. . . . . ➡ tampilkan semuanya
Tags (tagged): jawa, barat, program, kuliah, non, reguler, hybrid, perguruan, tinggi, unggulan, selamat, datang, jabar, non reguler, perguruan tinggi, z selamat datang, jawa barat, mahasiswa baru dana, pendidikan tabel, angsuran, lihat semua pt, undang dasar, 45, pasal 31 ayat, bahwa setiap, warga, pendidikan tingginya diselenggarakan, dgn terampil, tinggi swasta baik, melalui, pengalaman, karir, penghasilan bagi